Tarif Listrik Diskon 50 Persen Kembali Diberlakukan pada Juni-Juli 2025, Namun Ada Ketentuan Baru

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah selama bulan Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5) di Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenko Perekonomian, potongan tarif listrik tersebut akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Namun, berbeda dari kebijakan serupa di awal tahun, kali ini insentif hanya diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan kapasitas listrik di bawah 1.300 VA.

“Skemanya mirip seperti sebelumnya, hanya saja kami batasi untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya kan mencakup hingga 2.200 VA,” ujar Airlangga, dikutip dari media nasional pada Sabtu (24/5).

Program potongan tarif listrik ini merupakan bagian dari enam jenis insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tengah masa liburan sekolah.

Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyiapkan serangkaian potongan harga di sektor transportasi umum, seperti diskon tiket kereta api, penerbangan domestik, hingga tarif kapal laut. Tak hanya itu, pemotongan tarif jalan tol juga akan diberlakukan dan diperkirakan akan menguntungkan sekitar 110 juta pengguna jalan.

Baca Juga :  Tega ! Ternyata Tetangga Begal Tetangga, di Hadang Ketika Hendak ke Pasar  

Untuk memperkuat perlindungan sosial, pemerintah menambah kuota bantuan sosial berupa program kartu sembako serta bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama periode yang sama.

Lebih lanjut, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk tenaga honorer seperti guru, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah juga mengumumkan keringanan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang ditujukan bagi buruh di sektor padat karya.

Dengan paket kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantalan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik selama musim liburan pertengahan tahun. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB