JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah selama bulan Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5) di Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenko Perekonomian, potongan tarif listrik tersebut akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga. Namun, berbeda dari kebijakan serupa di awal tahun, kali ini insentif hanya diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan kapasitas listrik di bawah 1.300 VA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Skemanya mirip seperti sebelumnya, hanya saja kami batasi untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya kan mencakup hingga 2.200 VA,” ujar Airlangga, dikutip dari media nasional pada Sabtu (24/5).
Program potongan tarif listrik ini merupakan bagian dari enam jenis insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tengah masa liburan sekolah.
Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyiapkan serangkaian potongan harga di sektor transportasi umum, seperti diskon tiket kereta api, penerbangan domestik, hingga tarif kapal laut. Tak hanya itu, pemotongan tarif jalan tol juga akan diberlakukan dan diperkirakan akan menguntungkan sekitar 110 juta pengguna jalan.
Untuk memperkuat perlindungan sosial, pemerintah menambah kuota bantuan sosial berupa program kartu sembako serta bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama periode yang sama.
Lebih lanjut, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk tenaga honorer seperti guru, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah juga mengumumkan keringanan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang ditujukan bagi buruh di sektor padat karya.
Dengan paket kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantalan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik selama musim liburan pertengahan tahun. (nr/sekaltengcom)








