PALANGKA RAYA – Dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (19/5), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan berbagai dinamika yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan otonomi. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, melalui sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, menyoroti urgensi harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah guna mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menegaskan bahwa UU Pemda telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan di daerah, terutama dalam struktur kewenangan, perencanaan anggaran, serta pelayanan publik. Namun, ia juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan, seperti tumpang tindih perizinan, kurangnya sinkronisasi lintas sektor, serta konflik kepemilikan lahan yang melibatkan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai provinsi dengan wilayah terluas dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Tengah membutuhkan regulasi yang adaptif dan berpihak pada kepentingan lokal,” ujar Edy Pratowo.
Ia menambahkan bahwa momentum ini penting untuk menyampaikan aspirasi daerah dalam upaya mewujudkan Kalteng yang maju, sejahtera, dan bermartabat menuju visi Indonesia Emas 2045.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, yang hadir memimpin rombongan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menghimpun masukan langsung dari daerah. Kalimantan Tengah dinilai memiliki peran strategis, baik dari aspek sumber daya, lingkungan, maupun isu-isu sektoral seperti pendidikan, kehutanan, dan tata ruang yang perlu menjadi fokus dalam revisi UU Pemda yang sedang disusun.
“Forum ini kami harapkan menjadi ruang diskusi terbuka dan produktif. Semua pihak kami dorong untuk menyampaikan pandangan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ungkap Sewitri.
Ia menekankan bahwa semangat kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan efektif.
Tak hanya soal regulasi, Sewitri juga menyinggung pentingnya pelestarian budaya lokal sebagai elemen identitas daerah yang harus terus dijaga.
“Kami sangat mengapresiasi kekayaan budaya Kalimantan Tengah sebagai warisan berharga yang turut mendukung pembangunan karakter bangsa,” tutupnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Plt. Sekda Provinsi Leonard S. Ampung, anggota DPD RI termasuk Agustin Teras Narang, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih responsif, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat daerah. (nr/sekaltengcom)








