PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya pelaku UMKM dan perajin lokal untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi hasil karya dan produk daerah. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Rabu (23/7/2025) di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya.
Mengangkat tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, acara ini bertujuan membangun kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk kreatif agar tidak mudah diklaim pihak lain.
“Potensi kerajinan dan produk lokal Kalimantan Tengah sangat besar, namun belum semuanya mendapat perlindungan hukum yang layak. Padahal ini sangat penting untuk menjaga orisinalitas dan nilai ekonominya,” ujar Aisyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, terdapat 419 unit industri kerajinan aktif di berbagai kabupaten/kota se-Kalteng, dengan tenaga kerja mencapai 835 orang dan nilai investasi lebih dari Rp5,25 miliar.
Sejumlah produk khas yang memiliki daya saing tinggi seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut asal Kapuas, furnitur dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur, menurutnya, perlu segera didaftarkan ke sistem Kekayaan Intelektual agar tidak dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.
“Dekranasda tidak hanya berperan sebagai wadah promosi, tetapi juga hadir sebagai pendamping legalisasi dan perlindungan produk lokal. Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, ini soal harga diri daerah,” tegas Aisyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, menekankan bahwa pendaftaran KI harus menjadi prioritas setiap pelaku usaha dan ekonomi kreatif.
“Ini adalah langkah konkret untuk menempatkan produk lokal pada posisi strategis dalam pasar global. Tanpa perlindungan hukum, produk kita rentan diklaim atau ditiru pihak lain,” ungkap Hajrianoor.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha di sektor kuliner, kriya, fesyen, teknologi, hingga jasa untuk proaktif memahami dan mengurus perlindungan KI secara tepat.
Dalam kesempatan itu, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan teknis langsung dari para ahli bidang Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Layanan ini membantu menjelaskan prosedur, persyaratan, serta strategi efektif dalam mendaftarkan karya atau produk ke sistem KI nasional.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan KI, Budi Haryono. Turut menjadi narasumber, Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, yang memberikan wawasan seputar sinergi program pendampingan UMKM berbasis KI. (nr/sekaltengcom)








