PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Calon Desa Percontohan Antikorupsi secara virtual, Jumat (29/8/2025). Agenda ini sekaligus menjadi ajang penyampaian nilai sementara hasil verifikasi KPK terhadap 13 desa calon percontohan.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menegaskan bahwa proses monev bertujuan mempercepat perbaikan indikator yang masih belum terpenuhi. Ia mengungkapkan, enam desa masih membutuhkan pendampingan intensif agar dapat menyamai progres desa lain.
“Harapan Gubernur sudah jelas, tidak ada satu pun dari 13 desa perwakilan kabupaten yang tertinggal. Semuanya harus mampu meraih status Desa Percontohan Antikorupsi,” tegas Eko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, desa-desa tersebut dituntut lebih proaktif, tidak hanya menunggu arahan, melainkan melakukan evaluasi mandiri (self-assessment), mengenali kekurangan, serta aktif berkoordinasi dengan tim kabupaten maupun provinsi.
“Nilai yang disampaikan KPK hari ini bukan hasil akhir, tetapi pemicu semangat untuk segera menutup celah yang masih ada. Predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar prestasi, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Lebih jauh, Eko mengajak seluruh desa untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, KPK melalui Lidia Vega dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) memaparkan hasil penilaian sementara sebagai berikut,
Desa Sungai Udang (Seruyan) : 61,5,
Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) : 79,0,
Desa Telok (Katingan) : 38,5, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat) : 72,0
Desa Kartamulia (Sukamara) : 60,0
Desa Beruta (Lamandau) : 62,5
Desa Bukit Sawit (Barito Utara) : 64,5
Desa Bahitom (Murung Raya) : 79,5
Desa Patas 1 (Barito Selatan) : 65,5
Desa Bagok (Barito Timur) : 66,0
Desa Bungai Jaya (Kapuas) : 48,0
Desa Talio Muara (Pulang Pisau) : 62,5
Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) : 77,5
“Dengan hasil ini, beberapa desa menunjukkan capaian signifikan, sementara sebagian lainnya perlu percepatan perbaikan untuk memenuhi standar yang ditetapkan KPK,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








