SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di ruang Paripurna, Kantor DPRD Kotim, Selasa, 11 Maret 2025.
Rapat RDP ini dalam rangka menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat atas kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.
“Komisi III jika bisa bertindak tentu menolak kebijakan ini karena tidak sejalan dengan hal-hal yang sudah kita lakukan sebelumnya, terutama Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh warga Kotim. Dan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,”kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Selasa 11 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan pihaknya ramai menerima aduan karena masyarakat merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun tiba di rumah sakit menurut dokter tidak darurat dan tidak perlu rawat inap sehingga disuruh bayar.
“Karena kebijakan ini posisi kita di daerah tidak dalam posisi bisa menentang itu, ini merupakan wewenang pemerintah ,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi III Syahbana mengusulkan, agar pemerintah daerah mengakaji ulang kebijakan agar hal-hal yang tidak termuat dalam BPJS Kesehatan bisa dimuat dalam Perda.
“Sehingga kita bisa mendapatkan solusinya, dan pemerintah bisa menganggarkan untuk penanganan masyarakat kurang mampu di IGD,”bebernya. (br/sekaltengcom)








