Wagub Edy Pratowo Sampaikan Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB Terkait Kewenangan Perizinan Usaha

- Publisher

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan Pengantar Raperda terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Pidato pengantar ini Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2025. Jumat, 7 Maret 2025.

Raperda ini merupakan kebijakan untuk mengelola pemanfaatan pertambangan yang seimbang, bagi investor perusahaan pertambangan dan masyarakat Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau sering disebut MBLB.

Baca Juga :  Transformasi Pendidikan Disdik Kalteng Konversi Sekolah Luar Biasa Menjadi Sekolah Khusus

Nomenklatur Perizinan juga mengalami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Untuk perizinan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang tidak menjadi kesatuan dengan penambangan, akan menjadi kewenangan perizinan sektor perindustrian,”

“Kemudian lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B), serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Umumkan Nilai Awal Desa Antikorupsi, KPK Beberkan Hasil Monitoring

Penyusunan Raperda ini untuk membuat pemanfaatan sumber daya pertambangan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), menjaga eksploitasi berlebihan serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima Pemerintah Provinsi,” jelas Edy. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru