Wagub Edy Pratowo Sampaikan Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB Terkait Kewenangan Perizinan Usaha

- Publisher

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

Penyerahan Raperda dari Pemprov Kalteng Kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.(IST)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan Pengantar Raperda terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Pidato pengantar ini Ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2025. Jumat, 7 Maret 2025.

Raperda ini merupakan kebijakan untuk mengelola pemanfaatan pertambangan yang seimbang, bagi investor perusahaan pertambangan dan masyarakat Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau sering disebut MBLB.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Serahkan Naskah Raperda Pengelolaan Pertambangan

Nomenklatur Perizinan juga mengalami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Untuk perizinan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang tidak menjadi kesatuan dengan penambangan, akan menjadi kewenangan perizinan sektor perindustrian,”

“Kemudian lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B), serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  3.200 Buruh Sawit Lamandau Resmi Tercover Jamsostek, Pemkab Pastikan Perlindungan Kerja Lebih Inklusif

Penyusunan Raperda ini untuk membuat pemanfaatan sumber daya pertambangan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), menjaga eksploitasi berlebihan serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima Pemerintah Provinsi,” jelas Edy. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru