NANGA BULIK – Sebanyak 3.200 pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau kini resmi mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Program ini dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Peluncuran program dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa pekerja memiliki peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika para pekerja menerima upah, dampaknya langsung terasa. Pasar makin ramai, warung makan penuh, aktivitas ekonomi hidup. Itu bukti nyata perputaran uang berjalan,” ucap Rizky, Kamis (12/6).
Ia menekankan, perlindungan pekerja bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga strategi menjaga stabilitas ekonomi.
“Para pekerja layak mendapat jaminan atas hak-haknya. Dengan rasa aman, mereka bisa lebih produktif dan terus memberi kontribusi nyata bagi Lamandau,” tegasnya.
Menurut Rizky, Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga merupakan langkah menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Lamandau Atie Dieni menambahkan bahwa program ini sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial di daerah.
“Pemerintah ingin semakin banyak pekerja terlindungi. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor,” jelas Atie.
Dengan adanya perlindungan Jamsostek, para buruh sawit di Lamandau diharapkan bisa bekerja lebih tenang, tanpa dihantui kekhawatiran jika suatu saat menghadapi risiko kecelakaan kerja.(nr/sekaltengcom)








