Wagub Edy Pratowo Serahkan Naskah Raperda Pengelolaan Pertambangan

- Publisher

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDATO : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, Edy Pratowo saat menyampaikan pidato Gubernur saat rapat paripurna di DPRD Kalteng, Jumat (7/3).(IST)

PIDATO : Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, Edy Pratowo saat menyampaikan pidato Gubernur saat rapat paripurna di DPRD Kalteng, Jumat (7/3).(IST)

PALANGKA RAYA –Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3).

Agenda Rapur tersebut adalah penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Sekaligus penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.

Saat menyampaikan pidato Gubernur H.Agustiar Sabrab, Wagub mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalteng,” sampai Edy Pratowo.

Dirinya menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng.

“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” kata Edy Pratowo

Ia menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Apresiasi Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Indeks Kepuasan Masyarakat 99,57%

“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalteng, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tutupnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Turut hadir di dalam tersebut unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru