SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim Juliansyah berharap agar rasionalisasi tersebut tidak berdampak terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
”Karena kebijakan rasionalisasi itu merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan di tingkat daerah. Maka saya kira semua ASN diharapakan dapat memahami dan memaklumi aturan tersebut,” kata Juliansyah, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengatakan bahwa anggaran belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD, Sementara belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini berada di posisi 32 persen, maka sesuai kebijakan pemerintah pusat pemerintah Kabupaten Kotim akan melakukan rasionalisasi.
“Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat tahun 2027, Karena anggaran belanja pegawai merupakan pengeluaran negara untuk membayar kompensasi kepada pegawai pemerintah, salah satunya TPP,” ujar Juliansyah.
Ia juga mengatakan Rasionalisasi dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kebijakan ini memang tidak popular, tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kotim, dan pihaknya mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dapat merumuskan rasionalisasi tersebut agar para ASN tidak merasa terlalu berat oleh pemutungan itu.
“Kami berharap tim TPAD dapat merumuskan agar pemotongan TPP tidak terlalu besar, karena banyak ASN yang bertopang di TPP,” ucap Juliansyah.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol menegaskan berkurangnya TPP ini bukan bentuk pemotongan, melainkan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat
“Jadi tidak ada pemotongan melainkan rasionalisasi. Kalau kita tidak melakukannya maka kita tidak akan mampu. Untuk apa kita tetapkan anggaran tinggi, tetapi kemampuan kita membayarnya hanya 10 bulan saja, lebih baik kita rasionalisasi tetapi setiap bulan tetap dapat kita salurkan,” ujar Sanggul.
Dirinya juga mengingatkan bahwa TPP bukan hak pegawai, melainkan bentuk apresiasi yang dinilai berdasarkan kinerja dan absensi pegawai oleh pemerintah daerah. Kalau nanti kinerja dan absensi pegawai dinilai bagus maka nominal TPP yang diterima bisa penuh.
“Tapi kalau mereka malas maka potongan akan semakin besar bahkan tidak mendapat TPP sama sekali, karena TPP berdasarkan kinerja dan absensi, yang telah disepakati,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








