JAKARTA – Permohonan gugatan Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pasangan calon (Paslon) Willy M Yosefh dan Habib Ismail yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut, Kamis (9/1).
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat bertanya langsung dengan Paslon Willy M Yoseph hadir secara daring melalui platform Zoom. Ia menyampaikan keputusan pencabutan gugatan kepada majelis hakim yang memimpin sidang.
“Benar yang mulia, kami telah mencabut gugatan. Dan kami minta kepada kuasa kami menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” kata Willy M Yoseph saat di konfirmasi hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pencabutan gugatan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya Tim Paslon Gubernur Provinsi Kalteng H.Agustiar Sabran dan H.Edy Pratowo. Keputusan itu juga menjadi bentuk komitmen semua pihak untuk mendukung proses demokrasi yang sehat di Bumi Tambun Bungai.
“Pencabutan gugatan itu sudah terjadi beberapa hari yang lalu, hal ini bentuk dinamika politik dalam hukum.Kita juga berbangga hati bahwa calon-calon gubernur kembali bersatu dan mengakui hasil Pilkada Kalteng yang telah berlangsung,” kata Jeffriko Seran kuasa hukum Paslon 03 H.Agustiar Sabran -Edy Pratowo
Ia juga mengatakan tidak tahu terkait apakah ada pertemuan khusus antar pihak Agustiar-Sabran dan Willy M Yoseph- Habib Ismail, Namun pastinya menurutnya ada komunikasi yang baik antara kedua pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalteng atas dukungannya untuk berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). dan kami juga mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur Provinsi Kalteng terpilih periode 2025-2030,” ucap Jeffriko Seran.
Menurutnya Dengan pencabutan gugatan ini, hasil Pilkada Kalteng 2024 yang memenangkan pasangan H. Agustiar Sabran sebagai Gubernur terpilih dipastikan tidak lagi memiliki hambatan hukum. Pihaknya juga mengucap syukur dan terima kasih kepada paslon lainnya yang telah mengakui dan menjaga kondusifitas di Provinsi Kalteng dan berharap bersama-sama untuk membangun Kalteng lebih baik lagi. Dengan bersama-sama mendukung program gubernur terpilih dengan bersinergi.
“Keputusan ini pun diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Kalteng,” tutupnya
Sebelumnya Paslon H.Nadalsyah -H.Supian Hadi juga tidak melakukan gugatan ke MK, padahal hasil perolehan suara lebih sedikit selesihnya dari pasangan Willy M Yoseph- Habib Ismail, setelah KPU Kalteng menetapkan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pemenang Pilkada Kalteng, dengan perolehan suara terbanyak.(nr/sekaltengcom)








