Pemanfaatan Tanah Adat Harus Melalui Legalitas Hukum Adat

- Publisher

Selasa, 3 September 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto

Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menyampaikan, pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain harus berdasarkan legalitas hukum adat yang dilaksanakan melalui pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat.

 

Ditegaskan pula, pengambilan keputusan itu bersama itu dilakukan melalui musyawarah  yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat.

 

Mekanisme pemanfaatan tanah adat itu, haknya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Hak atas tanah tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan aturan,” kata Dadang, Selasa 2 September 2024.

 

Dengan demikian, hak atas tanah itu tentunya dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat dengan bukti surat keterangan Damang.

Baca Juga :  Awas! ASN Langgar Netralitas Harus Disanksi

 

“Selain itu juga dilengkapi surat segel kepemilikan individu, keluarga, sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum, tegas Dadang.

Editor : Cholid

Berita Terkait

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan
Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi
Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut
Dorong Ekowisata Pulau Hanibung, Hj. Mariani Salurkan Pokir untuk Pengadaan Tiga Perahu Wisata
DPRD Kotim Minta Pengawasan ODGJ Diperketat, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi
RAPBD Kotim 2026 Disepakati Rp1,967 Triliun, DPRD Tegaskan Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Anggaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Senilai Rp3 Miliar Mandek, DPRD Kotim Desak Pemkab Beri Kejelasan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Ketua DPRD Kotim Desak Pemkab Percepat Sosialisasi Penyesuaian TPP ASN: Cegah Isu Negatif dan Salah Persepsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Penggerak Perubahan dan Persatuan Bangsa

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPRD Kotim Apresiasi Langkah Koperasi Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:10 WIB

DPRD Desak Pemkab Gandeng Swasta Buka Layanan Penyeberangan Mobil di Pulau Hanaut

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB