SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menyampaikan, pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain harus berdasarkan legalitas hukum adat yang dilaksanakan melalui pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat.
Ditegaskan pula, pengambilan keputusan itu bersama itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme pemanfaatan tanah adat itu, haknya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hak atas tanah tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan aturan,” kata Dadang, Selasa 2 September 2024.
Dengan demikian, hak atas tanah itu tentunya dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat dengan bukti surat keterangan Damang.
“Selain itu juga dilengkapi surat segel kepemilikan individu, keluarga, sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum, tegas Dadang.
Editor : Cholid








