KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur komisi 1 Muhammad Abadi menyoroti masuknya truk bermuatan alat berat di jalan protokol kota Sampit yang mengakibatkan robohnya tiang penyangga alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di jalan HM Arsyad pada 12 Juli 2024 malam.
“Lampu merah itu harus segera diperbaiki dan dikembalikan seperti semula karena kita ketahui bahwa di jalan itu sangat padat, sehingga keberadaan lampu merah penting untuk mengatur lalu lintas di wilayah itu,”ujarnya, Sabtu 13 Juli 2024.
Abadi juga menyoroti mengapa alat berat ini bisa melintas di dalam kota hingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum. Padahal masuknya kendaraan ini juga diketahui sudah dikawal oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalaupun memang mengharuskan melewati jalan di dalam kota, seharusnya pihak kepolisian yang mengawal masuknya kendaraan ini mengecek terlebih dahulu tinggi kendaraan apakah mumpuni untuk melintas di jalan kelas tiga. Karena ada batasan tinggi kendaraan serta berat kendaraan yang bisa melintas di jalan dalam kota,”tegasnya.
Iya juga sangat menyayangkan petugas yang berada di lapangan yang kurang memperhatikan saat truk bermuatan melintas di lampu merah hingga bagian atas tersangkut dan sempat menyeret tiang penyangga.
“Jika saat di lapangan di pantau, sebelum truk melintas pasti sudah ketahuan akan tersangkut APILL. Maka sudah bisa di stop sebelum terjadi, namun nyatanya truk malah sempat menyeret tiang penyangga, artinya saat melintas tidak ada yang membantu truk ini melihat keadaan. Padahal fungsinya adanya pengawalan salah satunya juga untuk melihat sekitar apakah aman atau tidak untuk melintas,”ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan tidak bisa menyalahkan sopir truk sepenuhnya, pasalnya masuk truk ini ke dalam kota sudah dengan pengawalan pihak kepolisian. Maka dari itu diharapkan semua dapat bekerjasama termasuk Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan APILL tersebut agar lalu lintas bisa lebih aman.








