PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang pada Rabu, 4 Desember 2024.
Wagub mengapresiasi Komisi informasi Prov. Kalteng dalam mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan dan capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non pemerintah.
“Pengelolaan keterbukaan Informasi Publik bertujuan mendorong partisipasi masyarakat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian juga menjadi introspeksi semua sumber daya dan badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai amanat pasal 28F UUD 1945 dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, negara menjamin hak informasi bagi masyarakat. Pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.
Edy Pratowo mengimbau agar badan publik terbuka menyikapi kritik, saran dan masukan dari masyarakat dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dalam negara yang demokratis.
“Transformasi digital menjadi bagian dari keseharian bagi masyarakat informasi. Badan publik harus memanfaatkan ini sebagai diseminasi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya,” imbaunya.
Menurut hasil monev Komisi Informasi Prov. Kalteng pada keterbukaan informasi tahun 2024, tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat naik dibanding tahun sebelumnya. “Hal ini menunjukkan indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah meningkat,” tambah Wagub.
Ia berpesan, bagi badan publik yang memperoleh predikat “informatif” dan juga “menuju informatif” agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik.
“Bagi badan publik yang masih dalam predikat “cukup informatif”, “kurang informatif”, dan bahkan “tidak informatif”, saya harap terus melakukan perbaikan dengan menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi ke dalam sistem aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” harapnya.
Berikut Kualifikasi Badan publik instansi vertikal dengan kategori “cukup informatif” diraih BKKBN Kalteng, kategori “Menuju informatif” yaitu BPKP, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng. Sedangkan kategori “Informatif” diraih oleh Badan Pusat statistik Provinsi Kalimantan Tengah.
Kualifikasi badan publik perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah kategori “cukup informatif” dicapai oleh Biro Pengadaan Barang Dan Jasa dengan nilai 76,25. Kemudian kategori “menuju informatif” diraih BP-BPK Kalteng dengan nilai 87,40. Sedangkan kategori “Informatif” diraih oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Kalteng dengan nilai 97,43, serta kualifikasi PPID kab/kota kategori “Informatif” diraih oleh Kota Palangka Raya.








