PALANGKA RAYA – Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo hadir pada Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Edy Pratowo mengapresiasi capaian Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memenuhi Target Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020–2024 dengan rerata capaian 104,63% dari 8 indikator kinerja utama. Senin, 10 Februari 2025.
Beberapa kinerja yang dicapai yaitu Rasio penyelesaian Perkara Perdata sebesar 97%, dengan perincian perkara sisa tahun 2023 enam perkara, masuk tahun 2024 (90) perkara, dan putus sejumlah (94) perkara, tersisa dua perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Rasio penyelesaian Perkara Pidana 98%, terdiri dari sisa tahun 2023 lima perkara, masuk tahun 2024 (267) perkara, dan putus (268) perkara, serta sisa empat perkara lagi.
Dari segi Penyelesaian Perkara Pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebesar 100%, di mana tahun 2023 tersisa 0 perkara, masuk tahun 2024 16 perkara, dan telah diputuskan sejumlah 16 perkara.
“Seluruh perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, dengan rata-rata waktu penyelesaian perkara selama 20 hari kalender untuk perkara perdata, 16 hari untuk perkara pidana, dan 21 hari untuk perkara tipikor,” kata Wagub.
Edy Pratowo berterima kasih atas komitmen dan kerja keras Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajaran, yang terus berupaya menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik.
“Hal ini dapat dilihat dari capaian Indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Pengadilan Tinggi Palangkaraya tahun 2024 sebesar 99,57%, melampaui target awal 94 persen, serta nilai 99,75% Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2024 dengan kategori sangat baik,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi, mengatakan bahwa kinerja tahun 2024 merujuk rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dengan berbagai program kerja dan perjanjian kinerja oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalteng berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024.
“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini”, tegasnya.








