Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Biro Organisasi Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas

- Publisher

Senin, 3 Februari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIMPIN : Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati saat memimpin rapat persiapan evaluasi pada UPTD dan Cabang Dinas di Pemerintah Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Selasa (3/2).(IST)

PIMPIN : Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati saat memimpin rapat persiapan evaluasi pada UPTD dan Cabang Dinas di Pemerintah Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Selasa (3/2).(IST)

PALANGKA RAYA–Dalam rangka meningkatkan kualitas dari pelayanan publik, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat untuk persiapan evaluasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas di Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (3/2) di Ruang Rapat Biro Organisasi tersebut, dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati dan didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.

Saat membuka rapat, Betri menjelaskan tujuan dari dibentuknya UPTD dan Cabang Dinas sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.

“Dibentuknya UPTD adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas dan badan. Sedangkan Cabang Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk sebagai unit kerja dinas di wilayah tertentu dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral serta kehutanan,” jelas Betri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya kehadiran dari sejumlah 67 UPTD dan tiga Cabang Dinas di Pemerintah Provinsi Kalteng dianggap sebagai ujung tombak bagi perangkat daerah masing-masing dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal. UPTD dan Cabang Dinas tersebut dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Kehadiran sejumlah UPTD dan Cabang Dinas perlu ditinjau lebih lanjut terkait progress dan kinerjanya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kalteng Tekankan Pentingnya Hidup Sehat Pelajar, Dorong Generasi Emas Lewat Cek Kesehatan dan Gizi Gratis

“Maksud dan tujuan dari dikumpulkannya sejumlah Sekretaris Dinas/Badan pada 16 perangkat daerah untuk persiapan evaluasi UPTD dan Cabang Dinas,” ucap Betri.

Dirinya mengatakan Perlu adanya evaluasi UPTD dan Cabang Dinas tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Bukan hanya progress dan kinerja, tetapi untuk melihat inovasi apa saja yang sudah dilakukan oleh UPTD dan Cabang Dinas dari 16 perangkat daerah,” ujar Berti.

Ia juga menambahkan, bahwa nantinya setelah data terkumpul, UPTD dan Cabang Dinas yang akan dievaluasi akan dinilai dan akan dilakukan kembali penyesuaian kelasnya. Dari laporan tersebut, nantinya akan melihat bagaimana keadaan sarana dan prasarana apakah sudah memenuhi persayaratan.

“Selain itu, kami mengakumulasikan nilai, yang nantinya akan menentukan kelas UPTD dan Cabang Dinas tersebut, apakah akan ditingkatkan, diturunkan, bergabung atau dipertahankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Plt Sekda Kalteng Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi di Dunia Usaha Bersama KPK dan KAD se-Indonesia

Betri juga mengingatkan pentingnya penyampaian laporan untuk bisa disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dan adanya tenggat waktu agar pelaksanaan evaluasi bisa dilaksanakan secepat mungkin. Oleh karena itu laporan kriteria tersebut sangat penting untuk menjadi pegangan pihaknya sebagai bahan penataan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas lebih lanjut.

“Kami harapkan UPTD dan Cabang Dinas untuk melaporkannya kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah dan sudah dapat dikumpulkan kepada kami di pertengahan bulan Februari ini,” tandasnya.

Sementara Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni menjelaskan ada beberapa item yang dibutuhkan dalam mempersiapkan evaluasi tersebut.Ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan dalam persiapan evaluasi yakni perangkat daerah dapat menyampaikan Laporan Evaluasi tertulis dari Kinerja dan Proses Kerja UPTD dan Cabang Dinas yang memuat tujuh kriteria.

“Tujuh kriteria seperti tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi dan manajemen UPTD dan Cabang Dinas, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala serta pencapaian dan dampak,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru