PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni mengatakan, penyusunan rumusan prioritas pembangunan dalam RKPD Tahun 2026 harus berorientasi kepada masyarakat.
Sri menegaskan, penyusunan perencanaan prioritas pembangunan harus selaras dengan tema pembangunan, tanpa mementingkan ego sektoral. Kamis, 6 Februari 2025.
Dikatakannya tema Pembangunan untuk Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2029 berdasarkan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 yaitu “Penguatan Pondasi Transformasi”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prioritas Pembangunan Tahun 2025-2026 di mana Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Lumbung Pangan Nasional/Swasembada Pangan, Pusat Konservasi Internasional, Pusat Hilirisasi Industri dan Sektor pengolahan, Peningkatan sektor Kependidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan, Air dan energi,” sebutnya di Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kalteng 2026.
Untuk lebih jelasnya, Zonasi Pembangunan Kalteng berdasarkan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 terbagi menjadi 3 (tiga) wilayah zonasi pembangunan yaitu Zona Barat, Tengah, dan Timur.
Zona Barat meliputi (Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan).
Zona Tengah meliputi (Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas).
Serta Zona Timur (Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur).
“Berdasarkan tema pembangunan tiap wilayah, Zona Barat fokus Pusat hilirisasi sumber daya alam, kawasan hub perdagangan besar, serta konservasi taman nasional berkelanjutan. Zona Tengah menjadi pusat perdagangan dan jasa, pengembangan sentra pertanian terintegrasi, serta pusat riset dan pendidikan,”
“Serta Zona Timur fokus Hilirisasi Pangan, Lumbung energi baru dan terbarukan Kalimantan, serta positioning sebagai mitra pembangunan IKN di Kalimantan Timur,” jelas Sri.
Dirinya menegaskan, berdasarkan zonasi ini perlunya sinkronisasi antar sektor dan wilayah dalam menyusun prioritas pembangunan RKPD 2026, dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.
“Harus bersinergi antara dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, serta antar tingkat pemerintahan. Karena RKPD Kalimantan Tengah Tahun 2026 menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun sasaran dan target kinerja daerah, yang selaras dengan perencanaan nasional,” tegasnya. (dcc/sekaltengcom)








