PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian resmi menyerahkan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Penyerahan laporan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat.
Dokumen laporan PPID tersebut memuat rangkuman kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Penyusunannya juga merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan setiap badan publik menyediakan serta melaporkan layanan informasi secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau
Herwinson menyerahkan laporan secara langsung kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Linggarjati, yang didampingi Ketua Divisi Edukasi, Advokasi dan Sosialisasi, Katriana.
“Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat,” kata Herwinson, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya itu, laporan PPID juga berperan sebagai instrumen evaluasi untuk menilai kualitas layanan informasi publik, mulai dari pengelolaan data, pendokumentasian, hingga proses pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan semakin meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutupnya. (nr).








