PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, memaparkan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/6).
Dalam pidato Gubernur yang dibacakan Wagub, Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Pengakuan ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014, mempertegas komitmen Pemprov terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
“Penghargaan ini merupakan indikator bahwa pelaksanaan APBD telah dijalankan dengan cermat, sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik. Ini adalah hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tutur Edy Pratowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp9,22 triliun, dengan capaian realisasi Rp8,33 triliun atau 90,38 persen. Rincian penerimaan meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,82 triliun atau 104,61 persen dari target,
Pendapatan Transfer Rp5,33 triliun atau 81,76 persen, Pendapatan lain yang sah Rp184 miliar atau 2.289 persen.
Sementara itu, total belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp10,22 triliun, terealisasi sebesar Rp9,13 triliun atau sekitar 89,39 persen. Komponen belanja meliputi,
Belanja Operasional: Rp5,02 triliun atau 87,72 persen, Belanja Modal: Rp2,95 triliun atau 94,63 persen.
Belanja Tidak Terduga Rp18 miliar atau 28,17 persen, Belanja Transfer: Rp1,137 triliun atau 87,21 persen, Sisa anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat lebih dari Rp378 miliar. Dari sisi posisi keuangan per 31 Desember 2024, tercatat, Total Aset Daerah, Rp17 triliun lebih,
Total Kewajiban: Rp536,72 miliar, Ekuitas Daerah: Rp16,977 triliun.
Wagub juga menjelaskan bahwa dokumen keuangan yang diserahkan merupakan hasil revisi yang telah disesuaikan dengan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Keuangan, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait. (nr/sekaltengcom)








