Sidak LPG 3 Kg di Palangka Raya, Pertamina Temukan Banyak Usaha Laundry Masih Gunakan Gas Subsidi

- Publisher

Senin, 22 Juni 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDAK : Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, bersama SBM Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, saat melakukan sidak terhadap LPG, Senin (22/6/2026).

SIDAK : Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, bersama SBM Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, saat melakukan sidak terhadap LPG, Senin (22/6/2026).

PALANGKA RAYA – Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kembali memperketat pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di sejumlah usaha laundry di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026), petugas masih menemukan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan gas melon bersubsidi, meski telah berulang kali diberikan sosialisasi dan peringatan.

Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan G Obos. Hasilnya, beberapa usaha laundry masih kedapatan menggunakan LPG 3 kilogram yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.

Sales Branch Manager (SBM) Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai penertiban penggunaan LPG bersubsidi oleh sektor yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam sidak hari ini kami masih menemukan sejumlah usaha laundry menggunakan LPG 3 kilogram. Padahal sesuai ketentuan, usaha laundry bukan termasuk sektor yang berhak memanfaatkan LPG bersubsidi,” ujarnya.

Meski demikian, Hadyan memastikan pasokan LPG di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman. Distribusi dari depot, SPBE, agen hingga pangkalan juga berjalan normal sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Puskesmas Cempaka Mulia Kembali di Re-akreditasi Oleh Lembaga Akreditasi Lafkespri

Sebagai langkah penertiban, Pertamina bersama Disdagperin menawarkan program trade in atau penukaran tabung LPG 3 kilogram menjadi tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram. Melalui program tersebut, pelaku usaha dapat menukarkan dua tabung LPG subsidi kosong dengan menambah biaya sekitar Rp120 ribu untuk memperoleh satu tabung LPG 5,5 kilogram.

“Program ini menjadi salah satu upaya kami agar LPG subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak. Tabung 3 kilogram yang digunakan sektor non-subsidi akan kami alihkan menjadi LPG 5,5 kilogram non-PSO,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pangkalan maupun pengecer.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh sektor usaha menjadi salah satu penyebab distribusi gas bersubsidi tidak tepat sasaran.

“Kami turun langsung ke lapangan karena ada indikasi LPG subsidi digunakan oleh sektor yang sebenarnya tidak berhak. Ini yang ingin kami tertibkan,” katanya.

Maskur menegaskan, sidak tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak tahun lalu Disdagperin telah menyampaikan surat imbauan kepada pelaku usaha laundry agar beralih ke LPG non-subsidi. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur mengenai penertiban penggunaan LPG bersubsidi di sektor hotel, restoran, kafe, dan laundry (Horeka), serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan Satpol PP dalam pengawasannya.

Baca Juga :  Diskominfo Kotim Menggelar Sosialisasi Penerapan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Tahun 2024

“Hampir separuh lokasi yang kami datangi masih menggunakan LPG 3 kilogram. Bahkan setelah sidak selesai, kami kembali menemukan usaha laundry lain yang masih memakai gas subsidi,” ungkapnya.

Mayoritas pelaku usaha akhirnya bersedia mengikuti program penukaran tabung yang difasilitasi Pertamina. Namun, masih ada satu usaha laundry yang menolak mengganti LPG subsidi dengan tabung non-subsidi.

Terhadap pelaku usaha tersebut, Disdagperin akan melayangkan surat teguran dan menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam beberapa hari ke depan.

“Bagi yang masih menolak, kami siapkan surat teguran. Dalam dua hingga tiga hari ke depan akan kami lakukan pemeriksaan kembali. Jika tetap membandel, tentu akan ada langkah yang lebih tegas,” tegas Maskur.

Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.(nr)

Berita Terkait

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 Bhayangkara, Gubernur: Wujud Nyata Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Berlanjut
Agustiar Sabran Ajak OKP Cipayung Plus Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Nasional di Kalteng
Adiah Chandra Sari Resmi Pimpin Diskominfosantik Kalteng, Penanganan Blank Spot Masuk Prioritas
Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut
Gubernur Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Kinerja
Wagub Edy Pratowo Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng, Perkuat Karakter ASN Berlandaskan Nilai Al-Qur’an
Edy Pratowo Lantik Dewan Hakim MTQ KORPRI Kalteng, Tekankan Integritas dan Penilaian Objektif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:12 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 Bhayangkara, Gubernur: Wujud Nyata Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:46 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan Berlanjut

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:09 WIB

Agustiar Sabran Ajak OKP Cipayung Plus Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Nasional di Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:44 WIB

Adiah Chandra Sari Resmi Pimpin Diskominfosantik Kalteng, Penanganan Blank Spot Masuk Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:41 WIB

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru