PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui DLH Kalteng, rapat bersama Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi.
Rapat ini dipimpin Ketua Tim, Dony Maryadi Oekon. Untuk membahas kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup. Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis, 24 April 2025.
Kepala Dinas, Joni Harta mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Kalimantan Tengah yang belum memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rapat tadi terungkap sejumlah perusahaan belum optimal memenuhi peraturan lingkungan hidup. Ini menjadi perhatian kami di provinsi, dan sudah saya sampaikan kepada Direktur terkait agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan,” kata Joni.
Joni juga menjelaskan, selama ini DLH Kalteng sudah pengawasan dan penyelidikan perusahaan yang diduga melanggar aturan. Namun, proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Proses pengawasan dan penyelidikan membutuhkan waktu. Tidak bisa diselesaikan secepat membalikkan telapak tangan,” singkatnya.
Ia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah dapat mematuhi peraturan terkait menjaga kelestarian lingkungan. “Selama mereka beraktivitas di Kalimantan Tengah, sudah seharusnya mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup,” tegasnya.
Rapat tersebut juga mengundang Dirjen Mineral dan Batubara, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Lingkungan Hidup, serta enam perwakilan perusahaan di Kalimantan Tengah. (dcc/sekaltengcom)








