PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi setempat menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (19/2).
Saat memimpin rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa perhitungan TBS ini didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, dengan harapan bahwa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya segera turun.
“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad Sugianor menyebutkan, dengan adanya perhitungan harga TBS ini diharapkan bisa mendapatkan harga yang wajar, baik bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS), dan harga tersebut bisa diterapkan secara menyeluruh di Provinsi Kalteng.
“Karena provinsi telah diamanatkan untuk melakukan perhitungan TBS ini, Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalteng, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya, indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 ini dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 hingga 15 Februari 2025, maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp 14.102,10, naik sebesar Rp 473,17, dari periode sebelumnya, sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36, dengan indeks “K” sebesar 91,07 persen.
“Hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman,” tutupnya Achmad Sugianor.
Untuk di ketahui harga umur tanaman tiga tahun Rp 2.430,35,- umur empat tahun Rp 2.652,78,- umur lima tahun Rp 2.866,40,- dan umur enam tahun Rp 2.949,86, umur tujuh tahun Rp3.008,91, pada umur delapan tahun Rp3.141,37, untuk umur sembilan tahun Rp3.224,53, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.224,53.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (nr/sekaltengcom)








