PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional terkait upaya pencegahan korupsi di sektor dunia usaha bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) dari seluruh Indonesia. Rakor ini digelar pada Kamis (17/4), bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng.
Agenda yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini bertujuan mempererat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku usaha melalui forum Komite Advokasi Daerah sebagai bagian dari strategi jangka panjang pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyampaikan sejumlah indikator penting terkait integritas nasional dan persepsi terhadap korupsi. Ia mengungkapkan bahwa skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun ini berada di angka 71,53, yang menurutnya masih dalam kategori rentan. Sedangkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada skor 37, menandakan masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki citra dan realita praktik antikorupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa skor ini menunjukkan posisi kita masih jauh dari ideal. Maka pemberantasan korupsi harus digerakkan bukan hanya melalui penindakan, tapi juga dengan langkah-langkah pencegahan yang konkret,” tegas Setyo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menjelaskan bahwa Komite Advokasi Daerah (KAD) hadir sebagai sarana dialog strategis antara regulator dan pelaku usaha di daerah. Forum ini bertujuan membangun komunikasi yang terbuka dalam mendorong perbaikan tata kelola bisnis serta meminimalisasi potensi praktik korupsi, terutama suap dan pungutan liar.
Agus menambahkan, salah satu bentuk aksi nyata dari KAD adalah pembentukan Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang berperan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta merumuskan rekomendasi strategis terkait perbaikan sistem dan regulasi yang berpotensi menjadi celah korupsi.
“Rekomendasi yang disusun oleh ACWG ini nantinya akan disampaikan kepada regulator maupun pelaku usaha dengan supervisi langsung dari KPK. Ini langkah penting untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan transparan,” paparnya.
Ia juga menyoroti manfaat keberadaan KAD bagi kedua belah pihak. Bagi pemerintah daerah, terbentuknya ekosistem usaha yang bersih akan menarik lebih banyak investasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan daerah. Sementara bagi pelaku usaha, KAD memberi ruang untuk menyampaikan hambatan serta usulan konstruktif dalam rangka menciptakan persaingan bisnis yang adil.
Dari Provinsi Kalteng, selain Plt. Sekda H. M. Katma F. Dirun, kegiatan ini juga diikuti oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Maskur, sejumlah Kepala OPD terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha dari Kalteng. (nr/sekaltengcom)








