Perusahaan di Sektor SDA Sepakati Pembatasan Muatan Kendaraan di Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menghadiri rapat koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (20/5).(IST)

HADIRI : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menghadiri rapat koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (20/5).(IST)

PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sepakat memberlakukan pembatasan tonase kendaraan angkut yang melintasi jalur Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut diformalkan dalam sebuah Berita Acara bernomor 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025.

Penandatanganan berlangsung dalam forum Rapat Koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (20/5), dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pimpinan berbagai perusahaan.

Dalam dokumen kesepahaman tersebut, poin utama mencakup kewajiban seluruh perusahaan yang masih memanfaatkan jalur tersebut untuk mengikuti batasan teknis jalan kelas III. Artinya, kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih.

Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam penataan lalu lintas dan pengangkutan hasil produksi sumber daya alam. Hal ini ditujukan untuk menciptakan sistem logistik yang teratur, efisien, dan ramah lingkungan.

Kesepakatan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pihak yang telah menandatangani

Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh instansi teknis terkait, dengan laporan berkala disampaikan kepada Gubernur. Penegakan aturan ini juga akan melibatkan unsur penegak hukum dan aparat keamanan untuk menjamin efektivitasnya.

Sejumlah pimpinan perusahaan dan organisasi yang turut menandatangani antara lain dari PT Tadjahan Antang Mineral, PT Tuah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Pelita Jaya Prima, PT Investasi Mandiri, PT Bumi Hijau Prima, serta perwakilan dari GAPKI Kalteng dan puluhan perusahaan lainnya di sektor SDA.

Baca Juga :  Bupati Rizky Aditya Putra Minta Santri Lamandau Harus Jadi Pelopor Peradaban dan Kebangkitan Bangsa

Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, serta Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Sejumlah pejabat tinggi lainnya turut memberikan pengesahan, seperti Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, Kepala BIN Daerah Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

“Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan, meminimalkan dampak lingkungan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan,” tegas Agustiar. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko
Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Agustiar Sabran Temui Massa, Dukung Aspirasi Penguatan Program MBG
Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera
Kalteng Borong 11 Emas di Pesparawi Nasional XIV, Siap Bidik Prestasi Lebih Tinggi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Provinsi Layak Anak
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Kajian Risiko

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Agustiar Sabran Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jadi Kunci Stabilitas Pembangunan Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 - 23:36 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Program Kuliah Gratis Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB