Perusahaan di Sektor SDA Sepakati Pembatasan Muatan Kendaraan di Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menghadiri rapat koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (20/5).(IST)

HADIRI : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menghadiri rapat koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (20/5).(IST)

PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sepakat memberlakukan pembatasan tonase kendaraan angkut yang melintasi jalur Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut diformalkan dalam sebuah Berita Acara bernomor 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025.

Penandatanganan berlangsung dalam forum Rapat Koordinasi Pengaturan Arus Transportasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Selasa (20/5), dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pimpinan berbagai perusahaan.

Dalam dokumen kesepahaman tersebut, poin utama mencakup kewajiban seluruh perusahaan yang masih memanfaatkan jalur tersebut untuk mengikuti batasan teknis jalan kelas III. Artinya, kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan dengan muatan berlebih.

Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam penataan lalu lintas dan pengangkutan hasil produksi sumber daya alam. Hal ini ditujukan untuk menciptakan sistem logistik yang teratur, efisien, dan ramah lingkungan.

Kesepakatan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pihak yang telah menandatangani

Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan di lapangan akan dilakukan oleh instansi teknis terkait, dengan laporan berkala disampaikan kepada Gubernur. Penegakan aturan ini juga akan melibatkan unsur penegak hukum dan aparat keamanan untuk menjamin efektivitasnya.

Sejumlah pimpinan perusahaan dan organisasi yang turut menandatangani antara lain dari PT Tadjahan Antang Mineral, PT Tuah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Pelita Jaya Prima, PT Investasi Mandiri, PT Bumi Hijau Prima, serta perwakilan dari GAPKI Kalteng dan puluhan perusahaan lainnya di sektor SDA.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan APBD untuk Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, serta Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Sejumlah pejabat tinggi lainnya turut memberikan pengesahan, seperti Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, Kepala BIN Daerah Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

“Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan, meminimalkan dampak lingkungan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan,” tegas Agustiar. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru