JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT), guna mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdeskel.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang turut mengangkat sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Acara yang digelar secara daring dan luring itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (19/5).
Tito menjelaskan bahwa masih ada keraguan di kalangan Pemda dalam memanfaatkan BTT karena dianggap hanya untuk keadaan darurat. Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ yang diteken 7 Mei 2025, Pemda kini memiliki dasar hukum yang sah untuk menggunakan dana tersebut guna mendukung pendirian Kopdeskel Merah Putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gunakan dana itu dengan bijak, misalnya untuk membiayai proses legalitas koperasi, termasuk jasa notaris bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki badan hukum,” ujar Mendagri.
Ia menambahkan, pendirian Kopdeskel merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di tingkat lokal. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, disebut memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi program ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Tito juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi aparatur desa dan kelurahan yang tidak mendukung program nasional ini. Kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala desa atau lurah yang tidak menjalankan kewajibannya. Apabila mereka lalai, gubernur dan pemerintah pusat akan turun tangan memberikan teguran.
“Para bupati dan wali kota harus memahami bahwa pengembangan koperasi desa adalah bagian dari pembinaan desa yang menjadi tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Penanggung Jawab Satgas Kopdeskel, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah pusat menargetkan pembentukan Kopdeskel Merah Putih rampung paling lambat 12 Juli 2025. Untuk mendukung hal itu, Presiden juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Satgas ini melibatkan unsur pusat hingga daerah.
“Ini bukan sekadar program biasa. Ini adalah langkah konkret menuju pemberdayaan ekonomi desa secara nasional. Mari kita sukseskan bersama,” ujar Zulkifli.
Rapat koordinasi tersebut juga turut dihadiri Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto serta pejabat tinggi dari berbagai lembaga seperti Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan Plt. Deputi II KSP Bidang Perekonomian dan Pangan Edy Priyono. Secara virtual, acara ini juga diikuti oleh jajaran kepala daerah dan pimpinan OPD terkait dari seluruh Indonesia. (nr/sekaltengcom)








