PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mempercepat hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Langkah strategis ini dipandang krusial untuk menjamin layanan hukum yang cepat, mudah diakses, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Posbankum merupakan pilar penting dalam mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sistem hukum dan memastikan akses keadilan bagi semua,” ujar Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membuka Webinar Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Senin (11/8/2025).
Wagub menegaskan, keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi wadah konsultasi hukum, tetapi juga jembatan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan yang jauh dari pusat bantuan hukum. Ia menilai, keadilan harus dapat dirasakan secara setara, tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat, hingga 2025 baru 31 Posbankum berdiri dari total 1.574 desa/kelurahan di Kalteng. Meski jumlah ini masih minim, Edy memandangnya sebagai tantangan sekaligus pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong pembentukan Posbankum di seluruh wilayah.
“Kami akan terus mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Posbankum. Selain untuk mencari bantuan hukum, masyarakat perlu dibekali pemahaman yang memadai tentang hak-hak mereka,” tegasnya.
Pemprov Kalteng optimistis percepatan ini menjadi tonggak penting bagi terwujudnya pelayanan publik yang menjamin kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dalam kegiatan ini, Wagub didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Darliansjah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Webinar diikuti secara daring dan luring oleh unsur Forkopimda Provinsi, para bupati/wali kota, penjabat bupati, camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng. (nr/sekaltengcom)








