PALANGKA RAYA – Badan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Senin, 17 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko. Yuas menanggapi, pemeriksaan laporan keuangan perlu didukung untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan di pemerintah daerah.
“Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh tahun berturut-turut. Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu yang lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Aula Eka Hapakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Prov. Kalteng 2024 Subhan Affandi, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.
“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.
BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan Pemeriksaan interim semester I pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025. Untuk itu Subhan berharap dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Pemeriksaan difokuskan pada efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI), kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah),” paparnya. (dcc/sekaltengcom)








