Pemprov Kalteng Laksanakan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan 2024, Dukung Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah

- Publisher

Senin, 17 Februari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Ekkeubang Yuas Elko bersama kepala BKAD Kalteng Syahfiri, Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah Subhan.(IST)

Staf Ahli Ekkeubang Yuas Elko bersama kepala BKAD Kalteng Syahfiri, Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah Subhan.(IST)

PALANGKA RAYA – Badan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Senin, 17 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko. Yuas menanggapi, pemeriksaan laporan keuangan perlu didukung untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan di pemerintah daerah.

“Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh tahun berturut-turut. Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu yang lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Aula Eka Hapakat.

Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Prov. Kalteng 2024 Subhan Affandi, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.

“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.

Baca Juga :  Lamandau Tumbuh Stabil: Kemiskinan Turun, Ekonomi Naik, Pangan Tetap Terjaga

BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan Pemeriksaan interim semester I pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025. Untuk itu Subhan berharap dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Pemeriksaan difokuskan pada efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI), kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah),” paparnya. (dcc/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru