Pemprov Kalteng Dukung Empat Raperda Perlindungan Disabilitas, Petani, dan Nelayan Untuk Segera Terealisasi

- Publisher

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun.(IST)

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun.(IST)

PALANGKA RAYA- Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun hadir dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng.

Dijelaskan oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong, agenda ini mengumumkan anggota-anggota panitia khusus, yang akan berperan dalam membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jumat, 10 Januari 2025.

“Empat Rancangan Perda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng, yang pertama tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas; Kedua, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Ketiga, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas; Serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan,” ungkapnya.

Dengan panitia khusus tersebut, Dohong berharap pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Prov. Kalteng dapat segera terealisasikan. “Diharapkan bekerja maksimal sehingga Perda dapat terealisasi untuk masyarakat,” harapnya.

Usai kegiatan, Plt. Sekda Kalteng Katma menilai empat raperda merupakan regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung agar Perda ini secepatnya diterapkan.

“Semoga dalam 6-7 bulan ke depan sudah bisa kita tetapkan. Perda ini ada kaitannya dengan perlindungan pada masyarakat nelayan, lahan pertanian masyarakat, kemudian perlindungan disabilitas,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Baca Juga :  Soal Minyakita, Kemendag RI Akan Terapkan Pasang Banner HET Rp15.700 di Pengecer

Ia juga mengharapkan keterlibatan pihak masyarakat, baik Ormas, Penggiat Sosial, Pelaku Usaha dalam proses pembahasan Perda ini.

“Yang paling urgen nya melindungi hak-hak masyarakat, hak petani, hak masyarakat berkebutuhan khusus. Dan Kita mungkin kita kekurangan akan dilengkapi di DPR dan dibahas dalam masyarakat luas juga, untuk melihat konten dari raperda ini barangkali ada yang masih kurang untuk bisa dilengkapi,” tuturnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru