PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menggelar forum audiensi dan diskusi terbuka guna membahas penanganan konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (30/7/2025).
Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, serta Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta Pemkab Seruyan yang mengikuti secara virtual.
Dalam sambutannya, Leonard mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menyikapi kompleksitas persoalan agraria dan SDA yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya dialog lintas sektor dalam mewujudkan penyelesaian yang holistik, adil, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kurun 2020–2024, Kalimantan Tengah mencatatkan sedikitnya 84 kasus konflik agraria yang masuk ke jalur pengaduan. Sengketa ini tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan hukum adat. Penanganannya harus menyeluruh dan tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme hukum formal,” jelas Leonard.
Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah. Lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang cepat, efisien, serta sesuai dengan nilai-nilai lokal, seperti hukum adat Dayak yang masih dipegang teguh oleh masyarakat.
“Pemerintah Provinsi saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai pijakan hukum untuk menangani konflik agraria secara komprehensif, dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyampaikan penghargaan atas komitmen Pemprov Kalteng dalam memfasilitasi ruang diskusi terbuka ini. Menurutnya, Komnas HAM telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait konflik pertanahan dan telah melakukan analisis bersama pihak kepolisian.
“Kami ingin mendengar langsung dari pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk memahami lebih dalam dinamika yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah merumuskan pendekatan kolaboratif yang mampu menjawab tantangan nyata di sektor agraria dan SDA,” ujar Uli.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif, diwarnai dengan dialog kritis, pertukaran gagasan, dan berbagi praktik baik antarinstansi. Diharapkan, hasil dari forum ini mampu menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan berpihak pada keadilan sosial, serta menjaga harmoni antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kalteng. (nr/sekaltengcom)








