Pemkab Akan Buat Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

- Publisher

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat diwawancara oleh wartawan terkait naskah Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam dan batuan kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong saat rapat paripurna, Jumat (7/3).(IST)

Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat diwawancara oleh wartawan terkait naskah Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam dan batuan kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong saat rapat paripurna, Jumat (7/3).(IST)

PALANGKA RAYA- Telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng untuk dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar menjadi peraturan daerah (Perda).

Penyerahan naskah Raperda itu, disampaikan pada rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2025 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H.Edy Pratowo, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi pimpinan dewan lainnya, Jumat (7/3).

Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan.

“Tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan, dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu dan kerugian materiil,” sampai Edy Pratowo.

Dirinya mengatakan diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Dorong Transparansi, Diskominfostandi Lamandau Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa

“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima oleh pemerintah daerah,” ucap Edy Pratowo.

Ia juga melihat kehadiran Raperda ini sangatlah penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan Khususnya MBLB, di Bumi Tambun Bungai.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka diharapakan agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalteng, sehingga dapat Membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru