NANGA BULIK – Aparatur desa memegang peranan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Lamandau, Herwinson, saat memberikan materi dalam kegiatan Retret Kepala Desa di Aula Mess Desa Nanga Bulik, belum lama ini.
Dalam pemaparannya, Herwinson menegaskan bahwa desa merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi dari masyarakat. Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi sarana penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran desa,” ujar Herwinson.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh pemerintah desa mencakup informasi berkala, informasi serta-merta, serta informasi setiap saat. Pemahaman terhadap klasifikasi ini penting agar aparatur desa mampu melayani kebutuhan publik secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Herwinson menekankan urgensi keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat desa, yang bertugas mengelola serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP). Dalam daftar tersebut, perlu pula dicantumkan informasi yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Dengan penerapan keterbukaan informasi yang optimal, lanjutnya, masyarakat dapat dengan mudah mengakses data penggunaan dana desa maupun pelaksanaan program pembangunan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat peran publik dalam melakukan pengawasan dan memastikan setiap kebijakan dijalankan secara jujur dan transparan.
“Saya berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lamandau mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten. Ini merupakan langkah penting untuk membangun pemerintahan desa yang terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.(nr/sekaltengcom)








