NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan pentingnya peran pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai menjadi kunci keberlanjutan pembangunan yang merata.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa kontribusi pajak terhadap pembangunan sangat signifikan. Ia menyebut, sekitar 80 persen pembangunan negara saat ini ditopang dari sektor perpajakan.
“Pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Tanpa dukungan dari masyarakat melalui kepatuhan membayar dan melaporkan pajak, tentu berbagai program pembangunan tidak akan berjalan optimal,” ujar Abdul Hamid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut juga berlaku di Kabupaten Lamandau. Menurutnya, pajak menjadi salah satu instrumen vital dalam mendorong kemajuan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
Oleh karena itu, Abdul Hamid mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Lamandau, untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kawan Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026,” tegasnya.
Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lamandau.(nr).








