PALANGKA RAYA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk membuka Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) di Gedung Sasana Bhakti Praja.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bapperida Provinsi di seluruh wilayah Indonesia secara virtual. Kamis, 24 Januari 2025.
Permendagri ini merupakan implementasi PP 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur ketentuan umum, rencana sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, pengaturan konsolidasi, operasionalisasi RP2P menjadi bagian RPJMD dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendagri ini diluncurkan sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan (RP2P) yang terintegrasi, yang dapat diselaraskan dengan RPJMD. Sehingga dapat memastikan kebijakan dan program pengelolaan perkotaan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Hendricus Andy Simarmata sebagai narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menjelaskan, melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 pemerintah daerah dapat mengelola perkotaan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data. Pendekatan ini mencakup aspek seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan.
“Permendagri ini jugamenjadi panduan menghadapi tantangan pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai di perkotaan. Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng Leonard S. Ampung mengikuti secara virtual. Usai kegiatan, dirinya mengungkapkan akan melaksanakan langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.
“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ungkapnya.
Dengan launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 ini, Leonard berharap Provinsi Kalimantan Tengah mampu menjawab tantangan wilayah perkotaan saat ini.
“Seperti meminimalisir permasalahan lintas sektor di perkotaan, tidak terintegrasinya proses penyediaan layanan, kebijakan antar sektor, tahapan dan waktu pelaksanaan penyediaan fasilitas, maupun penyediaan layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan,” tuturnya. (dcc/sekaltengcom)








