Pilkada Lamandau: Tim Kuasa Rizky-Hamid Yakin Dapat Memenangkan Perkara Gugatan Karena Minimnya Alat Bukti Pemohon

- Publisher

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG : Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat persidangan perkara Pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (13/1).(IST)

SIDANG : Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat persidangan perkara Pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (13/1).(IST)

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pemilihan Bupati atau Pilkada Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Kemarin, Senin (13/1) kemarin. 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menghadirkan sejumlah dinamika menarik.tim hukum pasangan Calon Hendra Lesmana dan Budiman memaparkan sejumlah dalil dugaan  pelanggaran, Namun hakim menyoroti  minimnya bukti yang diajukan.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Zoelva and partners, Hendra Lesmana dan Budiman mempersoalkan keputusan KPU nomor 812 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Lamandau,  Mereka mengklaim pasangan nomor 2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid  memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran seperti pembiatan pemilih luar daerah, intimidasi, ketidakanetralan penyelenggaraan hingga politik uang.

Namun beberapa dalil pemohon menuai komentar dari hakim, Hakim pertanyaan bukti-bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan politik uang

“Kalau soal politik uang biasanya yang menyampaikan itu adalah pemohon tapi apakah pemohon juga melakukan politik uang atau tidak ?  ini harus jelas Kalau tidak ada bukti bagaimana kam bisa memutuskan ? kata salah satu hakim.

Merespon gugatan PHPU tersebut, Jeffriko Seran selalu kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Rizky-Hamid pun angkat bicara. Saat ditemui oleh Jeffriko Seran mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh Hendra-Budi tersebut. 

“Terkait gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01, Hendra Lesmana dan Budiman itu menurut kami ada kejanggalan termasuk isi gugatan mereka,” ujar Jeffriko Seran, Selasa (14/1/). 

Dirinya juga mempertanyakan gugatan Hendra-Budi yang meminta agar di 25 TPS di Kabupaten Lamandau digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya Hendra-Budi meminta PSU di semua TPS yang ada di Kabupaten Lamandau jangan hanya di 25 TPS saja.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Buka Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Nikmati Sembako Bersubsidi 30 Persen

“Mereka (Hendra-Budi) meminta PSU di 25 TPS yang bermasalah, yang mana di 25 tersebut pasangan Rizky-Hamid menang, yag jadi pertanyaannya kenapa di TPS yang dimenangkan Hendra-Budi menang tidak di PSU juga,” terangnya. 

Saat digelar sidang di MK, Jeffriko juga menyebut jika paslon Hendra-Budi ada mempersoalkan terkait money politic dan pembagian beras yang dilakukan oleh kliennya. kenapa paslon Hendra-Budi tidak bisa menyerahkan bukti ke majelis hakim terkait money politic dan pembagian beras tersebut. 

“Intinya kami selalu kuasa hukum selalu siap dan minggu depan jatah kami sebagai pihak terkait (tergugat) untuk menghadiri sidang lanjutan, termasuk dari KPU dan Bawaslu juga,” ucap Jeffriko Seran.

Selaku kuasa hukum Jeffriko Seran meyakinkan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut. dan berharap hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

“Kami yakin Rizky-Hamid akan memenangkan perkara ini,” tutup Jeffriko Seran. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Bupati Rizky Dorong Petani Lamandau Olah Durian Jadi Produk Bernilai Tinggi
Abdul Hamid Sampaikan LPJ APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pertahankan Rekor 13 Kali WTP
Bupati Lamandau Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Lepas Kafilah MTQ KORPRI VIII, Bupati Lamandau Targetkan Prestasi dan Jaga Nama Baik Daerah
Pemkab Lamandau Hadirkan Operasi Bibir Sumbing Gratis, Bupati Rizky Ajak Masyarakat Manfaatkan Program
Bupati Lamandau Minta Media Kawal Mutu Pelayanan RSUD Pascaaakreditasi
Lamandau Promosikan Komoditas Unggulan di PENAS XVII, Bidik Jejaring Nasional dan Inovasi Pertanian
Bupati Lamandau Kawal Hak Plasma 81 Hektare Warga Batu Kotam, Desak Penyelesaian Tuntas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:36 WIB

Bupati Rizky Dorong Petani Lamandau Olah Durian Jadi Produk Bernilai Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Abdul Hamid Sampaikan LPJ APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pertahankan Rekor 13 Kali WTP

Senin, 22 Juni 2026 - 18:34 WIB

Bupati Lamandau Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:50 WIB

Lepas Kafilah MTQ KORPRI VIII, Bupati Lamandau Targetkan Prestasi dan Jaga Nama Baik Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:38 WIB

Pemkab Lamandau Hadirkan Operasi Bibir Sumbing Gratis, Bupati Rizky Ajak Masyarakat Manfaatkan Program

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB