Pilkada Lamandau: Tim Kuasa Rizky-Hamid Yakin Dapat Memenangkan Perkara Gugatan Karena Minimnya Alat Bukti Pemohon

- Publisher

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG : Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat persidangan perkara Pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (13/1).(IST)

SIDANG : Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat persidangan perkara Pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (13/1).(IST)

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) di Pemilihan Bupati atau Pilkada Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Kemarin, Senin (13/1) kemarin. 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menghadirkan sejumlah dinamika menarik.tim hukum pasangan Calon Hendra Lesmana dan Budiman memaparkan sejumlah dalil dugaan  pelanggaran, Namun hakim menyoroti  minimnya bukti yang diajukan.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Zoelva and partners, Hendra Lesmana dan Budiman mempersoalkan keputusan KPU nomor 812 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Lamandau,  Mereka mengklaim pasangan nomor 2 Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid  memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran seperti pembiatan pemilih luar daerah, intimidasi, ketidakanetralan penyelenggaraan hingga politik uang.

Namun beberapa dalil pemohon menuai komentar dari hakim, Hakim pertanyaan bukti-bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan politik uang

“Kalau soal politik uang biasanya yang menyampaikan itu adalah pemohon tapi apakah pemohon juga melakukan politik uang atau tidak ?  ini harus jelas Kalau tidak ada bukti bagaimana kam bisa memutuskan ? kata salah satu hakim.

Merespon gugatan PHPU tersebut, Jeffriko Seran selalu kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Rizky-Hamid pun angkat bicara. Saat ditemui oleh Jeffriko Seran mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh Hendra-Budi tersebut. 

“Terkait gugatan yang dilakukan oleh Paslon 01, Hendra Lesmana dan Budiman itu menurut kami ada kejanggalan termasuk isi gugatan mereka,” ujar Jeffriko Seran, Selasa (14/1/). 

Dirinya juga mempertanyakan gugatan Hendra-Budi yang meminta agar di 25 TPS di Kabupaten Lamandau digelarnya pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya Hendra-Budi meminta PSU di semua TPS yang ada di Kabupaten Lamandau jangan hanya di 25 TPS saja.

Baca Juga :  Konflik Belasan Tahun Berakhir, PT SLR Salurkan Rp6 Miliar Kompensasi ke Warga Tiga Desa di Lamandau

“Mereka (Hendra-Budi) meminta PSU di 25 TPS yang bermasalah, yang mana di 25 tersebut pasangan Rizky-Hamid menang, yag jadi pertanyaannya kenapa di TPS yang dimenangkan Hendra-Budi menang tidak di PSU juga,” terangnya. 

Saat digelar sidang di MK, Jeffriko juga menyebut jika paslon Hendra-Budi ada mempersoalkan terkait money politic dan pembagian beras yang dilakukan oleh kliennya. kenapa paslon Hendra-Budi tidak bisa menyerahkan bukti ke majelis hakim terkait money politic dan pembagian beras tersebut. 

“Intinya kami selalu kuasa hukum selalu siap dan minggu depan jatah kami sebagai pihak terkait (tergugat) untuk menghadiri sidang lanjutan, termasuk dari KPU dan Bawaslu juga,” ucap Jeffriko Seran.

Selaku kuasa hukum Jeffriko Seran meyakinkan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut. dan berharap hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

“Kami yakin Rizky-Hamid akan memenangkan perkara ini,” tutup Jeffriko Seran. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Lomba Bakayuh Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Lamandau, Tradisi Lokal Kembali Dihidupkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan

Berita Terbaru