NANGA BULIK – Setelah melalui proses panjang dan mediasi intensif, perusahaan perkebunan asal Singapura PT Sawit Lamandau Raya (SLR) akhirnya menyalurkan dana kompensasi kepada warga tiga desa di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Penyaluran ini menjadi titik akhir dari konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara masyarakat dan pihak perusahaan. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, di Lapangan Bola Desa Kawa, Rabu (8/10/2025), disaksikan jajaran Forkopimda, manajemen PT SLR, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Rizky menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah menepati komitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat, baik berupa kompensasi senilai lebih dari Rp7 miliar untuk enam desa, maupun rencana pembangunan kebun plasma seluas 500 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita patut bersyukur, perusahaan dan masyarakat akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai. Ini adalah hasil dari niat baik kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan persoalan lama dengan cara terhormat,” ujar Bupati Rizky Aditya Putra.
Bupati menegaskan, kerja sama yang harmonis antara dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam membangun Lamandau yang sejahtera dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh dukungan dunia usaha dan partisipasi aktif masyarakat agar pembangunan bisa dirasakan secara adil dan merata,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SLR, Thomson Siagian, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama ini, dana kompensasi disalurkan kepada 650 warga penerima dari tiga desa, yakni Cuhai, Kawa, dan Karang Taba, dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
“Setiap warga menerima kompensasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, tergantung jumlah penerima di masing-masing desa,” jelas Thomson.
Ia menambahkan, penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi data. Tiga desa lainnya — Tanjung Beringin, Sungai Tuat, dan Batu Tambun — masih dalam proses finalisasi dan mediasi untuk penetapan penerima kompensasi.
Pihak perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau yang telah memainkan peran besar dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dan dukungan Pemkab Lamandau. Berkat peran aktif Bupati dan seluruh jajaran, persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara damai,” ucapnya.
Thomson menegaskan komitmen PT SLR untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap, kesepakatan ini menjadi awal baru untuk hubungan yang lebih produktif antara perusahaan dan masyarakat. Kami siap menuntaskan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Dengan penyaluran kompensasi ini, konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan sawit yang dimulai sejak 2009 resmi berakhir. Suasana haru dan lega tampak menyelimuti acara penyerahan, menandai babak baru hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan dunia usaha di Bumi Bahaum Bakuba.(nr/sekaltengcom)








