Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi langsung ke Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) W.A Gara yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Km. 1, pada Rabu (28/5). Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja Gubernur dalam rangka memastikan kelayakan layanan transportasi serta penertiban lalu lintas angkutan barang di wilayah provinsi.
Dalam sambutannya, Gubernur menyoroti temuan sejumlah pelanggaran berat di sepanjang rute dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan pengangkut sumber daya alam—terutama truk-truk besar—yang memuat barang jauh melebihi kapasitas jalan kelas III, yakni 8 ton. Bahkan, sejumlah armada diketahui mengangkut beban hingga 16 ton. Beberapa kendaraan menggunakan pelat nomor dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen kelayakan jalan seperti uji KIR yang sah.
“Kondisi seperti ini tentu merugikan negara. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kerusakan infrastruktur akibat truk overkapasitas telah menyedot anggaran yang besar,” ujar Gubernur. Ia menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, dana hingga Rp754 miliar telah dikucurkan untuk memperbaiki jalan rusak, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas layanan publik lainnya seperti pendidikan dan fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Yulindra Dedy, juga menegaskan bahwa kelayakan teknis kendaraan angkutan barang harus menjadi prioritas. “Pengujian berkala melalui uji KIR bukan sekadar formalitas, tapi aspek krusial demi keselamatan dan efisiensi,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Dishub kini bersiap menghadapi lonjakan penumpang menjelang Idul Adha 1446 H. Strategi integrasi moda transportasi yang sukses diterapkan saat Lebaran lalu akan kembali diaktifkan. Dishub juga menggencarkan kerja sama dengan pelaku usaha transportasi dan pihak swasta untuk memperbaiki kualitas jalur distribusi dan mempercepat pembangunan jalur khusus angkutan komoditas SDA. Infrastruktur tersebut direncanakan mulai dibangun pada 2026 dan ditargetkan mampu mengurangi beban jalan umum serta meningkatkan efisiensi logistik.
Gubernur menegaskan bahwa langkah konkret sudah diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan. Empat perusahaan angkutan telah dipanggil dan diberikan peringatan keras. Pemerintah Provinsi juga telah memfasilitasi dialog langsung antara para direktur perusahaan dan pihak regulator untuk memastikan keseriusan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Untuk memperkuat upaya ini, kolaborasi antarsektor terus digalakkan. Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional dilibatkan dalam program intensifikasi pengawasan, termasuk pemeriksaan muatan dan validasi legalitas dokumen kendaraan.
Gubernur juga meminta media massa berperan aktif dalam mengangkat isu ini ke ruang publik. “Kami ingin ini jadi pembelajaran bersama. Tidak ada entitas bisnis yang kebal hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan negara. Ini bukan semata penertiban, tapi bagian dari komitmen kami untuk menjalankan instruksi Presiden secara konsisten. Kami harap pendekatan ini dapat ditiru oleh provinsi lain,” tegas Agustiar.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait lainnya. (nr/sekaltengcom)








