SUKAMARA – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat nelayan, kapal – kapal tradisional dan penyebrangan tradisional, Kementerian Perhubungan di bawah Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara membuka Layanan Gerai Pas Kecil secara gratis di wilayah Kabupaten Sukamara, Gerai Pas Kecil dilaksanakan sejak tanggal 27 Mei 2025.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara, Marjuki mengungkapkan pembukaan Gerai Pas Kecil merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, mudah, transparan, dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, khususnya pada surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia untuk kapal di bawah GT7 yang sasarannya ditujukan masyarakat kecil menengah khususnya masyarakat nelayan.
“Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal. Dengan hadirnya pas kecil, para pemilik kapal penangkap ikan, kapal barang maupun angkut berukuran di bawah GT7 akan lebih mudah pada pembuatan sertifikasi kapal,” ungkap Marjuki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Marjuki juga mengatakan kegiatan tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, pihaknya mengatakan Pas Kecil juga bertujuan melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar karena akan memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“Nelayan bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pemerintah dengan menunjukkan jika kapalnya sudah didaftarkan dan sudah memiliki Pas Kecil,” tambah Marjuki.
Adapun kegiatan operasional kapal dan pelayanan di wilayah Kabupaten Sukamara dan sekitarnya meliputi kapal penunjang maupun kapal kecil seperti kapal tradisonal atau kapal nelayan.
Untuk itu, Ia menilai segala bentuk pergerakan operasional kapal yang beroperasi disekitar perairan wilayah Sukamara harus terawasi serta memenuhi aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.
“Saya juga sampaikan bahwa seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” ujar Marjuki.
Bagi setiap orang yang memiliki kapal GT kurang dari 7 dan ingin mendaftarkannya, Marjuki mengimbau agar dapat mendaftar langsung di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara atau dapat berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat karna penyelenggaraan Gerai Pas Kecil ini dilaksanakan hasil dari koordinasi bersama instansi terkait yang meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpolairud, Pos TNI AL serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara serta mendukung program Bupati Sukamara.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sukamara bangga dapat ikut serta berpartisipasi dalam pelayanan kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Sukamara dan kegiatan ini akan terus dapat dilaksanakan kedepan dengan lebih baik lagi. (el/sekaltengcom)








