PALANGKA RAYA – Rapat paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengagendakan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah.
Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng tanggal 4 November 2024, tentang usulan nama pada alat kelengkapan dewan yang ditujukan kepada masing-masing Ketua Fraksi Pendukung, bahwa masing-masing fraksi telah mengajukan nama-nama keanggotaan untuk komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Fun Run Oleh OJK, DP3APPPKB Kalteng: Sarana Edukasi Keuangan, Kesehatan dan Mental
Pembahasan tentang AKD ini telah telah diumumkan pada rapat gabungan pada tanggal 2 Desember 2024. Kemudian telah dilaksanakan pula pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan tersebut, dengan Berita Acara yang telah disampaikan kepada ketua dewan pada hari yang sama,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 97 ayat 1c menyatakan rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah angota DPRD, dengan dihadiri sebanyak 29 orang dari 45 orang anggota.
“Maka pada forum rapat paripurna ini, akan ditetapkan alat kelengkapan dewan yaitu keanggotaan komisi-komisi, keanggotaan Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah”, kata Ketua DPRD Kalteng Arton.
Diskominfosantik Kalteng Gelar Sosialisasi Wujudkan Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia Berkualitas
“Dengan demikian telah resmi terbentuk Badan dan alat kelengkapan lainnya, dan penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Prov. Kalteng”, imbuhnya.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di depan awak media menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya AKD, “hal ini berarti tugas DPRD sudah selesai satu, kalau kemarin pimpinan, sekarang komisi-komisi dan fraksi. Maka DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing dengan mitra kerjanya”, tutur Edy
Menurutnya, DPRD adalah lembaga musyawarah, mufakat dan aspirasi masyarakat. Apabila instrumen pemerintahan ini dapat disatukan dalam pelagai kepentingan partai politik di dalamnya untuk satu kesatuan kelembagaan DPR, berarti semuanya sudah baik, dan harapannya semua bisa terakomodir didalam.








