NANGA BULIK– Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/77/VI/Ek/2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Lamandau. Kebijakan ini diambil sebagai langkah cepat menyikapi anjloknya harga TBS yang dikeluhkan petani dalam beberapa waktu terakhir.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Lamandau diminta segera menyesuaikan harga pembelian TBS mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan. Pemerintah berharap harga pembelian di tingkat petani dapat kembali berada di atas Rp3.000 per kilogram.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan petani sawit yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian Kabupaten Lamandau. Pasalnya, dalam dua bulan terakhir harga TBS terus merosot hingga berkisar di angka Rp2.000 per kilogram, sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, pemerintah menerima banyak laporan mengenai penurunan harga TBS di lapangan yang dinilai telah membebani para petani.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena sebagian besar masyarakat Lamandau menggantungkan mata pencahariannya pada sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Rizky, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan seluruh PKS harus segera menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan yang berlaku agar petani memperoleh harga yang lebih adil dan layak.
“Dengan harga yang sesuai ketentuan, petani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menjaga produktivitas kebun mereka,” tegasnya.(nr).








