Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun

- Publisher

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ILUSTRASI.

FOTO: ILUSTRASI.

Sampit – Sebanyak 40 persen lebih perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih menikah di usia muda yakni 19 tahun kebawah. Hal ini memengaruhi pertumbuhan pendudukan daerah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim menunjukkan, perempuan yang menikah pada usia di bawah 16 tahun mencapai 17,22 persen, sedangkan pada usia 17–18 tahun sebesar 27,06persen. Sementara itu, perempuan yang menikah pada usia 19–20 tahun tercatat 22,96persen, dan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas sebesar 32,76 persen.

Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan, pernikahan pada usia muda berpotensi memengaruhi tingkat kelahiran, karena perempuan memiliki masa reproduksi yang lebih panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perempuan yang menikah pada usia lebih muda, memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran,” kata Eddy Surahman, Jumat, 6 Maret 2026.

Baca Juga :  KPU Kotim Resmi Tetapkan Tiga Paslon Pilkada 2024

Selain faktor migrasi dan angka kematian, fenomena pernikahan usia dini juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan penduduk di Kotim.

“Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka ada kemungkinan semakin banyak anak yang dilahirkan,” lanjut Eddy.

Pernikahan usia muda juga berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi sosial, seperti putus sekolah hingga persoalan kesehatan ibu dan anak.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun. Hak itu bertujuan mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, sekaligus memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.

Meski demikian, jika dibandingkan periode 2021 hingga 2024, persentase perempuan yang menikah di bawah usia 16 tahun pada 2025 mengalami penurunan signifikan, sementara pernikahan pada usia 21 tahun ke atas meningkat tajam.

Baca Juga :  Pemkab Akan Buat Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah,” ucap Eddy

Namun, perkawinan pada kelompok usia 17–18 tahun masih tergolong tinggi. Pada 2025, persentasenya bahkan menjadi yang tertinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Karena itu, berbagai pihak diharapkan terus mendorong upaya pencegahan pernikahan usia dini, melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan akses pendidikan, serta penguatan peran keluarga.

“Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak,” tutupnya. (nr)

Berita Terkait

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi
Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit
Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART
Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya
Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031
Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Tuntaskan Pembangunan Masjid Al-Jami di Tumbang Boloi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Kapolsubsektor Telaga Antang Bantu Renovasi Masjid Nurhasanah di Desa Tukang Langit

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:14 WIB

Koperasi Produsen Makarti Jaya Kantongi Legalitas Kemenkumham, Yudik Sulardi Tegaskan Kepengurusan Sah Sesuai AD/ART

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:29 WIB

Yudik Tegaskan Terpilih Sesuai AD/ART, Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilihan Koperasi Makarti Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:34 WIB

Yudik Sulardi Terpilih Pimpin Koperasi Produsen Makarti Jaya Periode 2026–2031

Berita Terbaru