KOTAWARINGIN TIMUR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan penyesuaian Kalender Pendidikan serta menetapkan Dokumen 1 Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai acuan utama pelaksanaan pembelajaran.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa KSP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan yang menentukan arah, strategi, dan standar mutu pendidikan di setiap sekolah.
“Kalender pendidikan harus segera direvisi sesuai kebutuhan dan kondisi sekolah. Penetapan Dokumen 1 KSP wajib dilakukan oleh kepala sekolah, disahkan bersama guru pendamping, dan mendapat persetujuan komite sekolah,” ujarnya, Senin, 9 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kalender pendidikan yang disusun harus selaras dengan kebijakan Disdik, sekaligus memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah, mulai dari jadwal pembelajaran, hari libur, ujian, hingga kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa.
“Kalender pendidikan menjadi pedoman kerja seluruh komponen sekolah. Tanpa acuan yang jelas, proses belajar mengajar berpotensi berjalan tanpa arah,” tegasnya.
Terkait KSP, Irfansyah mengingatkan bahwa penyusunannya harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Guru pendamping berperan memastikan kurikulum relevan dengan kondisi siswa, sementara komite sekolah mewakili suara masyarakat untuk mendukung mutu layanan pendidikan.
“Dengan langkah ini, Kami berharap setiap sekolah mampu menjalankan proses pembelajaran secara terarah, efektif, dan berkelanjutan, sehingga kualitas pendidikan di daerah semakin meningkat dan sesuai kebutuhan peserta didik,” tutupnya.(nr)








