Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur mekanisme pembelajaran di sekolah dan madrasah selama Ramadan, termasuk penetapan jadwal libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, libur awal Ramadan akan berlangsung pada 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025. Pada periode ini, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah atau tempat ibadah, disertai penugasan dari guru atau pihak sekolah/madrasah.
“Waktu ini diharapkan memberi kesempatan bagi peserta didik untuk lebih fokus mempersiapkan diri menyambut ibadah puasa dan menjalani aktivitas keagamaan secara khusyuk,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, libur Idulfitri dijadwalkan pada 26–28 Maret dan 2–8 April 2025. Masa libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi siswa beristirahat, merayakan hari raya bersama keluarga, mempererat silaturahmi, sekaligus memperdalam amalan ibadah.
Pemerintah mengingatkan agar selama Ramadan, kegiatan akademik tetap berjalan seimbang dengan aktivitas keagamaan. Peran orang tua sangat diharapkan untuk mendampingi anak dalam belajar mandiri, sekaligus membimbing mereka menjalani ibadah dengan penuh makna.
Dengan penetapan jadwal ini, diharapkan proses pendidikan tetap terjaga tanpa mengurangi esensi Ramadan dan Idulfitri sebagai momen spiritual yang penuh berkah. (nr/sekaltengcom)








