Pemprov Kalteng Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Anggaran dan Hemat Energi

- Publisher

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja operasional sekaligus mendukung gerakan penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

Penerapan sistem kerja baru ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di seluruh pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut merupakan implementasi arahan Presiden RI terkait percepatan transformasi budaya kerja birokrasi dan gerakan hemat energi secara nasional. Pemerintah menilai sinergi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara efektif.

Selain mendorong efisiensi penggunaan energi, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi digital melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, ASN akan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sedangkan setiap Jumat menjalankan tugas dari rumah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap efektivitas jam kerja ASN.

Baca Juga :  Kalteng Menuju Era Digital: Diskominfosantik Dorong Huma Betang sebagai Pusat Inovasi Pelayanan Publik

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengurangi produktivitas organisasi maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan penerapan pola kerja yang lebih fleksibel, Pemprov Kalteng berharap mampu mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap memberikan pelayanan publik yang optimal,” tutupnya.(nr)

Berita Terkait

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden
Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa
Abdul Hamid Dorong PDPKPNU Cetak Kader NU yang Aktif Bangun Lamandau
Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat
Jembatan Gantung Batu Ojung Diresmikan, Pemkab Lamandau Buka Akses Ekonomi Desa Petarikan
Stok BBM Subsidi Lamandau Dipastikan Aman, Pemkab Soroti Antrean dan Dugaan Pelansiran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:31 WIB

19.992 Hotspot Terdeteksi, Gubernur Kalteng Laporkan Kondisi Karhutla ke Presiden

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Karhutla Kujan Mengancam Gardu PLN, Bupati Lamandau Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Lamandau Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, Kuota Disesuaikan Kebutuhan Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Bupati Lamandau: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Ukhuwah Masyarakat

Berita Terbaru