Pengedar Barang Haram 19,67 Gram Ditangkap Polisi di Hotel Baamang Sampit

- Publisher

Jumat, 24 April 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/Foto: Tersangka AP alias CA, saat ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.

IST/Foto: Tersangka AP alias CA, saat ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana narkotika di Greenville Hotel, Jl. Gunung Merbabu RT 013/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial AP alias CA, 30 tahun, ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AP sering membawa narkotika jenis sabu.

“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka AP berhasil diamankan saat berada di TKP,” kata Edy, Jumat 25/4/2026.

Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

Baca Juga :  Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib, Rumah Janda Cantik Dibobol Maling

“Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hms polres kotim/sekaltengcom)

Berita Terkait

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim
Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri
Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim
Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta
Simpan Paket Sabu Didalam Tas, Wanita Ditangkap Satresnarkoba Seruyan
Nota Jadi Petunjuk Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim
Kenal di Medsos Berujung Pemerkosaan, Pria di Sampit Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:54 WIB

Pesta Pernikahan Berujung Perkelahian, Satu Meninggal Dunia dan Satu Kritis di Kotim

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26 WIB

Karena Urusan percintaan, Perempuan di Sampit Disiksa oleh Pacarnya Sendiri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kosumsi Narkoba Jadi Pemicu Pembunuhan di Perkebunan Sawit Mentaya Hulu Kotim

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Seorang Pria di Kotim Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Diduga Tertipu Janji Berangkat Haji, Warga Kotim Rugi Rp 450 Juta

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB