PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III, Jumat (12/9/2025).
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang hadir dalam rapat tersebut, sekaligus membacakan sambutan tertulis Gubernur, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tepat guna, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Penandatanganan persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda Perubahan APBD 2025 disusun melalui proses panjang dan komprehensif. Mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD, laporan hasil kerja komisi, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi. Setelah disetujui DPRD, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Nantinya, Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD Perubahan 2025. Dokumen itu akan menjadi acuan utama pelaksanaan anggaran, sementara setiap SKPD akan menggunakannya sebagai pedoman operasional.
Edy mengingatkan agar para kepala SKPD mengelola anggaran secara hati-hati dan terukur. “Saya minta setiap perangkat daerah menyiapkan langkah antisipatif agar keterbatasan anggaran dapat dimaksimalkan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Juru Bicara DPRD Kalteng Bryan Iskandar merinci, APBD Perubahan 2025 adalah
Pendapatan Daerah: Rp7,984 triliun
Belanja Daerah: Rp8,350 triliun, dan Defisit: Rp365 miliar
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp378 miliar. Dari total itu, Rp13 miliar digunakan untuk pembayaran pokok utang, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp365 miliar. Dengan demikian, tidak ada SILPA tersisa pada akhir tahun anggaran.
Anggaran yang telah disepakati akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan yang mencakup berbagai sektor pembangunan strategis di Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Ketua DPRD Arton S. Dohong, unsur Forkopimda, Plt. Sekda Leonard S. Ampung, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(nr/sekaltengcom)








