KOTAWARINGIN TIMUR – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini harus berjalan murni tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Warga diimbau proaktif melapor jika menemukan praktik yang memberatkan calon peserta didik.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menekankan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi aturan penerimaan siswa baru yang transparan, akuntabel, dan bebas biaya.
“Larangan pungutan sudah jelas. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menarik biaya tanpa dasar hukum, segera laporkan ke aparat berwenang,” tegasnya, Sabtu (26/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Disdik terus menggencarkan sosialisasi agar tidak ada celah munculnya pungutan liar. Segala bentuk biaya pendaftaran di luar ketentuan dinilai mencederai integritas pendidikan di daerah.
“Orang tua cukup menyiapkan dokumen resmi seperti ijazah sebelumnya, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen sesuai jalur pendaftaran, misalnya sertifikat prestasi atau surat pindah tugas orang tua. Tidak ada syarat dana atau pembayaran lain,” jelas Irfansyah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku panitia atau perwakilan sekolah dan menawarkan ‘jalur khusus’ dengan imbalan tertentu. Sistem zonasi maupun jalur lainnya, lanjutnya, telah diatur secara objektif dan tidak bisa diakali dengan uang.
“Kami jamin perlindungan bagi pelapor. Jadi, jangan ragu untuk mengungkap setiap penyimpangan,” pungkasnya.(nr)








