JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini memungkinkan ASN dimutasi setelah minimal enam bulan menjabat—pemangkasan besar dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan masa jabatan dua tahun.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Dari yang semula minimal dua tahun, kini enam bulan sudah bisa dimutasi,” jelas Zudan dalam siaran YouTube TVR Parlemen, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Relaksasi, Tapi Tidak Bebas Syarat
Meski memberi ruang fleksibilitas, BKN tetap menerapkan standar ketat berbasis evaluasi kinerja. Artinya, setiap usulan mutasi harus disertai dengan data kinerja ASN yang terukur dan valid.
“Perjanjian kinerja, kontrak kinerja, dan hasil evaluasi menjadi instrumen wajib. Tanpa itu, BKN tak akan memproses usulan mutasi,” tegas Zudan.
Ia menambahkan, banyak pengajuan yang ditolak lantaran berkas tidak lengkap, atau bahkan karena ASN yang bersangkutan dinilai tidak layak ditempatkan dalam posisi lain—baik karena non-job maupun hasil evaluasi yang buruk.
Percepatan Proses Teknis
Tak hanya memperlonggar masa jabatan minimum, BKN juga mempercepat proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika dokumen mutasi tidak ditandatangani dalam waktu lima hari kerja, maka secara administratif dianggap telah disetujui secara otomatis.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, terutama ASN yang ingin pindah tugas karena alasan keluarga atau kembali ke daerah asal. Namun, Zudan mengingatkan, kemudahan ini bukanlah jalan pintas.
“Kemudahan bukan berarti bebas syarat. Mutasi ke depan akan berbasis kinerja, dan itu harga mati,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/bkn)








