BKN Longgarkan Aturan Mutasi ASN: Kini Bisa Pindah Setelah 6 Bulan, Tapi Wajib Lolos Evaluasi Kinerja

- Publisher

Senin, 14 Juli 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ZUDAN ARIF FAKRULLAH.(IST)

FOTO ZUDAN ARIF FAKRULLAH.(IST)

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini memungkinkan ASN dimutasi setelah minimal enam bulan menjabat—pemangkasan besar dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan masa jabatan dua tahun.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Dari yang semula minimal dua tahun, kini enam bulan sudah bisa dimutasi,” jelas Zudan dalam siaran YouTube TVR Parlemen, Selasa (1/7/2025).

Relaksasi, Tapi Tidak Bebas Syarat

Meski memberi ruang fleksibilitas, BKN tetap menerapkan standar ketat berbasis evaluasi kinerja. Artinya, setiap usulan mutasi harus disertai dengan data kinerja ASN yang terukur dan valid.

“Perjanjian kinerja, kontrak kinerja, dan hasil evaluasi menjadi instrumen wajib. Tanpa itu, BKN tak akan memproses usulan mutasi,” tegas Zudan.

Ia menambahkan, banyak pengajuan yang ditolak lantaran berkas tidak lengkap, atau bahkan karena ASN yang bersangkutan dinilai tidak layak ditempatkan dalam posisi lain—baik karena non-job maupun hasil evaluasi yang buruk.

Baca Juga :  Pelestarian Budaya Jangan Jadi Seremoni

Percepatan Proses Teknis

Tak hanya memperlonggar masa jabatan minimum, BKN juga mempercepat proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika dokumen mutasi tidak ditandatangani dalam waktu lima hari kerja, maka secara administratif dianggap telah disetujui secara otomatis.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, terutama ASN yang ingin pindah tugas karena alasan keluarga atau kembali ke daerah asal. Namun, Zudan mengingatkan, kemudahan ini bukanlah jalan pintas.

“Kemudahan bukan berarti bebas syarat. Mutasi ke depan akan berbasis kinerja, dan itu harga mati,” pungkasnya. (nr/sekaltengcom/bkn)

Berita Terkait

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim
Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim
Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran
Data BPS Kotim Lebih 40 Persen Wanita Menikah Dibawah Usia 19 Tahun
Kapolda Kalteng Bersama Koalisi Ormas Lakukan Penyelesaian Masalah di PT ABB Kapuas Secara Persuasif dan Adat
Konflik Israel–Iran Memanas, Pemerintah Minta Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Berita ini 1,340 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:50 WIB

Ketok Palu! Abdul Hafid Resmi Sebagai Ketua DPD PAN Kotim

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:46 WIB

Warga Kaget Temukan Mayat Wanita Mengapung di Sungai Kotim

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:59 WIB

Tenaga Pendidik Azharul Hadi Sebut, Kebijakan Guru Non-ASN Perlu Dikaji Dampaknya di Daerah

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:29 WIB

MK Perintahkan Revisi UU Pensiun DPR, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26 WIB

7 Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan, Fokus Lindungi Anak dan Optimalkan Pembelajaran

Berita Terbaru

SARTIJAB : Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri Sartijab kepala Diskominfosantik Kalteng yang digelar di Ruang Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Palangka Raya

Linae Pimpin Sertijab Tiga OPD, Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:42 WIB