PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sampaikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.
Plt. Kadisdik Kalteng Reza Prabowo melalui Plt. Sekdis Safrudin, menegaskan agar SPMB dilaksanakan transparan dan tanpa biaya.
“Proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan bentuk apapun. Ini adalah komitmen kami menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata di Kalimantan Tengah,” kata Safrudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, bagi anak-anak yang berlatar belakang kurang mampu, dapat mengikuti jalur afirmasi sehingga tidak tertinggal akses pendidikan.
Terdapat ketentuan empat jalur penerimaan dan dipastikan bebas pungutan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kantor Disdik Kalteng pada Kamis, 24 April 2025.
Jalur domisili disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen.
Kemudian, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.
Adapun dari tenggat waktu, Pendaftaran dibuka 23–26 Juni 2025, dan hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Bagi siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025 sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2015. Serta Tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.
Sebagai informasi, SPMB 2025/2026 dilaksanakan daring (online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai akan melaksanakan SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan jadwal.
Terakhir Safrudin menambahkan, Dinas Pendidikan menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala, masyarakat bisa melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Sehingga SPMB berjalan jujur, transparan, dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri perwakilan Komisi III DPRD Prov. Kalteng, Inspektorat, serta perangkat daerah tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. (dcc/sekaltengcom)








