PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah memasang barrier (pembatas jalan) di sepanjang jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, Palangka Raya. Kamis, 10 April 2025.
Tindakan ini sebagai solusi penertiban dan pemeliharaan lingkungan di kawasan Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, yang sebelumnya juga diberikan sosialisasi bagi masyarakat.
Pasalnya, ini digunakan masyarakat untuk parkir kendaraan dan aktivitas berdagang di atas trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga perlu memelihara kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dan menjaga estetika di kawasan vital pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengatakan tindakan ini sebagai upaya penataan ruang publik lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan sekitar Istana Isen Mulang bersih dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Baru I Sangkai berharap, masyarakat mendukung langkah ini sebagai kebaikan bersama, dan kawasan ini akan terus dilakukan pengawasan ketertiban.
“Kami berharap masyarakat bisa mendukung langkah ini. Semua ini untuk kebaikan bersama,” harapnya. (dcc/sekaltengcom)








