PALANGKA RAYA- Telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng untuk dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar menjadi peraturan daerah (Perda).
Penyerahan naskah Raperda itu, disampaikan pada rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2025 yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H.Edy Pratowo, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi pimpinan dewan lainnya, Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan.
“Tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan, dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu dan kerugian materiil,” sampai Edy Pratowo.
Dirinya mengatakan diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
“Dengan tata kelola yang baik dan terkendali tentunya akan berdampak positif, baik dalam proses bisnis pengelolaan pertambangan, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Opsen Pajak MBLB yang akan diterima oleh pemerintah daerah,” ucap Edy Pratowo.
Ia juga melihat kehadiran Raperda ini sangatlah penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan Khususnya MBLB, di Bumi Tambun Bungai.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka diharapakan agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalteng, sehingga dapat Membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat,” tutupnya. (nr/sekaltengcom)








