PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur, dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng dalam mendukung pelaksanaan program Gubernur Kalteng serta banyaknya permintaan dari nelayan untuk dilayani pengurusan perizinannya di lokasi, maka di tahun anggaran 2025 kembali melaksanakan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah.
“Kegiatan layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil kita mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil,” kata Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalteng telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) bagi nelayan kecil. tetapi jumlah tersebut masih belum menjangkau semua nelayan di Provinsi ini.
“Tahun anggaran 2025 ini kami kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 NIB dan E-BKP,” ucap Darliansjah.
Dirinya juga menjelaskan perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan. Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan kita memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan,” ujar Darliansyah.
Selain itu juga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan, peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarga mereka. (nr/sekaltengcom)








